TentangStandar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. Pasal 1 Ayat 9 : Instalasi Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. JALUR PENGADAAN OBAT OLEH INSTALASI FARMASI tahapan pengelolaan obat meliputi: seleksi, perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi dan PelayananKefarmasian di Rumah Sakit, pelayanan perlengkapan yang meliputi usaha untuk memonitor dan mengamankan keseluruhan pengelohan logistik. Dalam fungsi ini diantaranya terdapat kegiatan pengendalian inventarisasi yang merupakan unsur-unsur utamannya. Manajemen Persediaan 1. Menurut Ghiani (2004) dalam Hendayani (2011) Pelayanankefarmasian di rumah sakit meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari

PelayananKefarmasian di Rumah Sakit meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan peralatan.

11 Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. 12. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk
mewujudkansarana dan prasarana Rumah Sakit". Instalasi farmasi adalah unit pelaksanaan fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit (Siregar, 2004). Tugas pokok dari instalasi farmasi Rumah Sakit menurut Permenkes Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian CbSs. 52 306 106 297 386 313 300 391 295

pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi kegiatan