Bilaperusahaan mendapat keuntungan sebaiknya karyawan juga dapat ikut menikmati melalui peningkatan gaji, kesejahteraan dan lain- lain. 5. Kondisi-kondisi pekerja Bidang pekerjaan yang memerlukan ketelitian dan keahlian yang khusus haruslah dibedakan tingkat gajinya dengan pekerja yang mengerjakan pekerjaan biasa dan sederhana.
artis yang pernah dituduh tak bayar gaji karyawan Tasyi Athasyia kembali menjadi sorotan netizen. Seorang mantan karyawannya yang diketahui bernama Risty nekat membongkar soal gajinya yang tak kunjung dibayar oleh pihak Risty ini pun membuat kaget netizen, mengingat Tasyi selama ini dikenal sebagai kreator konten yang tajir melintir. Saking hebohnya, nama Tasyi sampai menjadi trending topic di media heboh kasus Tasyi, sejumlah artis juga pernah dituduh tak membayar gaji karyawannya. Simak deretannya di bawah ini!1. Dewi Perssikpotret Dewi Perssik 2020 lalu, Dewi Perssik memecat seorang karyawannya yang bernama Iman. Keputusan tersebut diambil sang pedangdut, lantaran Iman mengaku tak mendapat bayaran sedikit pun nama baiknya telah tercemar, pelantun lagu "Mimpi Manis" ini pun mengambil langkah hukum. Saat itu, ia menggandeng pengacara Shandy Arifin untuk menyelesaikan permasalahan di antara Jordi Onsupotret Jordi Onsu Onsu pernah ditagih pembayaran gaji lewat kolom komentar Instagram oleh oknum yang mengaku pegawai Geprek Bensu. Tak lama kemudian, adik Ruben Onsu ini ramai diduga sengaja menghapus komentar oknum mau terjadi kesalahpahaman, Jordi Onsu akhirnya angkat bicara. Ia membantah semua tudingan yang dialamatkan terhadapnya, mulai dari tidak membayar gaji hingga menghapus komentar di Instagram. Baca Juga Kronologi Tasyi Athasyia Dituding Gak Bayar Gaji Mantan Karyawannya 3. Kim Hawtpotret Kim Hawt tak membayar gaji karyawan juga pernah dilempar pada Kim Hawt. Dengan dalih tidak ingin menjadi manusia munafik, selebgram sahabat mendiang Vanessa Angel ini mengakui Hawt pun meminta maaf kepada karyawannya lewat postingan yang diunggah ke Instagram pada Oktober 2022 lalu. Ia juga berjanji segera menuntaskan kewajibannya kala Tasyi Athasyiapotret Tasyi Athasyia ada Tasyi Athasyia yang dituding tak membayar gaji mantan karyawannya yang bernama Risty. Perempuan berusia 21 tahun ini mengaku sudah 7 bulan bekerja untuk tim Tasyi saat kontraknya berakhir pada 16 Mei 2023, sang mantan karyawan mengklaim tak menerima gaji terakhirnya. Bahkan bonus THR-nya pun juga belum dibayar oleh pihak Risty ini auto viral hingga menjadi trending topic di Twitter sejak Rabu 7/6/2023. Namun pada Kamis 8/6/2023, Risty muncul ke publik dan menyatakan bahwa permasalahan di antara mereka sudah selesai. Risty meminta maaf, karena sebenarnya ia resign dengan tidak baik-baik. Tasyi pun akhirnya membayar hak Risty artis sempat membuat heboh, karena tudingan tidak membayar gaji karyawannya. Ada yang mengakui kesalahannya, namun ada juga yang membantah semua tudingan dengan tegas. Baca Juga Biodata dan Profil Tasyi Athasyia, YouTuber Kuliner yang Serbabisa
Didalam Peraturan Menteri No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 6, kita dapat melihat bahwa bonus dikategorikan dalam pendapatan non-upah, dan sifatnya tidak wajib. Artinya, tidak ada yang salah jika sebuah perusahaan tidak menyediakan insentif karyawan di luar gaji.
3 menit membaca Bonus adalah sejumlah uang yang ditambahkan ke gaji karyawan, umumnya diperuntukkan bagi karyawan sebagai reward atas kinerja baik mereka. Lalu, apakah imbalan ini termasuk kewajiban perusahaan? Apabila pembayaran gaji pokok dilakukan setiap bulan, pembayaran bonus ini dilakukan secara bervariasi, tergantung pada kriteria-kriteria seperti omset tahunan perusahaan, jumlah pelanggan yang diperoleh, atau nilai saham perusahaan terkini. Jenis-jenis Bonus Perusahaan Pada dasarnya bonus tak hanya diberikan pada akhir tahun. Ada beberapa jenis bonus lain yang bisa karyawan kantongi di luar soal kinerja di kantor, meliputi Bonus Tahunan Layaknya kompensasi, bonus yang satu ini diberikan kepada tiap karyawan jika kinerja atau income perusahaan sudah terhitung melebihi target keuangan. Jumlah bonus umumnya beberapa persen dari dari gaji pokok. Bonus Retensi Bonus retensi adalah pembayaran insentif sebagai upaya mencegah karyawan untuk resign. Biasanya karyawan diminta untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan mereka akan tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu atau hingga selesainya suatu proyek tertentu agar memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus. Bonus Akhir Tahun Seperti namanya, bonus akhir tahun adalah upah pembayaran yang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun. Biasanya dengan sejumlah ketentuan, seperti jika karyawan dan/atau perusahaan berkinerja sangat baik. Secara tidak langsung, bonus ini juga menjadi nilai plus bagi perusahaan di mata karyawan untuk lebih betah dan bertahan. Tanteim Terakhir, ada tanteim. Tantiem adalah bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak. Baca juga Bonus Akhir Tahun Cair! Manfaatin Buat Hal Produktif Ini Peraturan Negara Tentang Bonus Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur soal bonus secara spesifik. Hanya ada peraturan tentang gaji ke-14 yang diperuntukkan bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, serta anggota TNI dan Polri. Perusahaan asing atau swasta tidak terkena peraturan terkait gaji ke-14, tetapi peraturan terkait upah tambahan alias bonus mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah. Dalam Permenaker dan PP ini, terdapat ketentuan untuk pemberian upah tambahan berupa Tunjangan Hari Raya THR. Tidak seperti THR, bonus tahunan bukanlah sesuatu yang diwajibkan. Akan tetapi, jika perusahaan secara spesifik mencantumkannya di perjanjian kerja, perusahaan akan dianggap melanggar hukum jika tidak memberikannya kepada pegawai. Kriteria Pembagian Bonus Tahunan Meski bonus tahunan tidak diwajibkan oleh pemerintah, banyak perusahaan yang mencantumkannya dalam perjanjian kerja. Hal ini biasanya dianggap sebagai investasi, yaitu untuk memotivasi karyawan serta meningkatkan loyalitas. Tidak ada ketentuan khusus untuk menghitung jumlah bonus, karena memang tidak ada di dalam undang-undang. Umumnya besar-kecil bonus pun tergantung prestasi karyawan dan income perusahaan. Akan tetapi, perusahaan memiliki rumus atau perhitungan yang adil untuk menghindari kecemburuan sosial. Secara umum, bonus tahunan ini bisa dihitung berdasarkan kriteria sebagai berikut Masa kerja Pertama, HRD perusahaan akan melihat berapa lama masa kerja karyawan. Begini ketentuannya Satu hingga dua tahun, jumlah bonus 90 persen gaji Tiga hingga empat tahun, jumlah bonus 100 persen gaji Lima hingga enam tahun, 110 persen gaji Tujuh hingga delapan tahun, 120 persen gaji Delapan hingga sembilan mendapat 130 persen gaji Sepuluh tahun ke atas mendapat 140 persen. Jika dilihat-lihat, semakin lama kerja di perusahaan maka bonus tahunan yang didapat bisa lebih banyak ya. Departemen Bonus tahunan seringnya juga diberikan dengan melihat divisi perusahaan. Departemen produksi biasanya mendapat bonus tahunan sebesar 120 persen gaji. Sementara untuk departemen non-produksi, memperoleh 110 persen dan pendukungnya berhak atas 100 persen bonus dari gaji masing-masing. Baca juga Gunakan Bonus Tahunan untuk Pengeluaran Prioritas Tingkat jabatan Selanjutnya pemberian bonus juga dilihat berdasarkan tingkat jabatan. Karyawan yang menduduki jabatan seperti operator atau petugas pelaksana, umumnya hanya mendapat 80 persen gaji bonus. Kalau pegawai setingkat mandor mendapat 90 persen, supervisor 100 persen, dan manajer 110 persen. Riwayat sanksi pelanggaran Coba ingat-ingat kembali, apakah pernah kena sanksi selama kerja di perusahaan? Pasalnya hal ini turut mempengaruhi bonus tahunan pekerja. Bila pernah/sedang mendapat Surat Peringatan SP I, karyawan mendapat bonus 90 persen gaji. Penerima SP II mendapat 80 persen, sedangkan SP III mendapat 70 persen. Lebih seperti ini Tentang kami Sindhi Aderianti Penulis yang kadang jadi pedagang
Berdasarkansurvei, 82% perusahaan memberikan bonus tahunan sebesar 1-2 kali gaji bulanan karyawannya. 12% mengatakan memberikan bonus tahunan sebesar 2-3 kali gaji. Sementara itu, perusahaan lainnya memberi bonus tahunan lebih dari 3 kali gaji karyawan.
Bonus tahunan menjadi sebuah cara yang dapat dipakai perusahaan untuk meningkatkan semangat dan produktivitas kerja karyawan. Selain sistem kerja yang baik, suasana kerja yang nyaman, gaji yang memadai, berbagai bonus juga diberikan untuk memotivasi adanya banyak kompensasi menarik kepada karyawan, diharapkan para karyawan semakin produktif dan semangat dalam itu Bonus Tahunan?Bonus tahunan adalah sesuatu pembayaran yang diterima setahun sekali oleh karyawan karena karyawan tersebut memberikan suatu hasil yang sesuai atau melebihi target yang telah ditentukan oleh bonus ini dibagikan oleh perusahaan setiap akhir tahun, setelah penutupan buku Bukan UpahBonus bukanlah upah atau dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang bonus bagi karyawan, tetapi dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja SE-07/MEN/1990, definisi bonus disini bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; di mana besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan Bonus untuk KaryawanBonus tahunan yang diberikan kepada karyawan swasta, biasanya ditentukan dalam persentase dari gaji pokok dan ada jumlah minimum dan beberapa bonus tahunan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mencapai targetnya, seperti1. Bonus TahunanBeberapa perusahaan yang bagus, membagikan bagi hasil keuntungan profit sharing mereka kepada karyawannya. Pembagian bonus ini diberikan berdasarkan keuntungan perusahaan di akhir tahun. Besar kecilnya bonus berkisar anta 2-7 % dari gaji pokok diberikan bonus profit sharing ini, diharapkan karyawan bekerja dengan hati karena merasa memiliki perusahaan bonus ini diberikan di tahun berikutnya, misalkan bonus keuntungan perusahaan tahun 2017 diberikan di tahun dapat mengetahui bagaimana cara menghitung bonus akhir tahun Bonus RetensiBonus ini biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan yang mengalami merger atau akuisisi dengan pihak perusahaan lain. Bonus retensi ini memang diberikan supaya karyawan tetap kontinu bekerja di perusahaan saat keadaan khusus sedang terjadi dalam perusahaan akan melakukan perjanjian kerja sampai batas waktu tertentu yang menyatakan mereka akan tetap bekerja di perusahaan sampai tugas atau proyek mereka bonus ini diberikan di akhir tahun untuk mencegah karyawan meninggalkan perusahaan tempat mereka Bonus TanteimTanteim adalah keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Bila perusahaan mendapatkan laba bersih sesuai Pasal 70 ayat 1 UU no. 40 Tahun 2007 tentang perseroan peraturan yang diatur oleh Dirjen Pajak tentang Tanteim hanya diberikan kepada komisaris dan Dewan Direksi oleh pemegang saham berdasarkan suatu jumlah persentase tertentu dari laba bersih suatu perusahaan setelah melakukan pembayaran Bonus Tunjangan Hari RayaSetiap perusahaan diwajibkan memberikan bonus Tunjangan Hari raya THR bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 satu bulan atau lebih. Tidak peduli apakah karyawan adalah pekerja tetap atau pekerja kontrak, mereka harus tetap mendapatkan bonus tunjangan hari raya setiap Juga Siapa yang Berhak Menerima THR Menurut Ketentuan Pemerintah?Semua bonus didesain oleh perusahaan untuk memotivasi karyawan bekerja dengan baik bekerja dengan hati sehingga menguntungkan perusahaan dan karyawan itu sendiri. Hal ini akan membuat suasana kerja tidak membosankan karena ada tujuan yang bisa diraih dalam Menghitung Bonus TahunanBerikut adalah beberapa langkah umum yang dapat diikuti untuk menghitung bonus Tentukan PersentasePeriksa kebijakan perusahaan Anda terkait bonus tahunan. Biasanya, perusahaan akan menetapkan persentase bonus yang akan diberikan berdasarkan kinerja karyawan atau berdasarkan gaji yang jika perusahaan Anda menetapkan bonus sebesar 10% dari gaji tahunan, maka bonus tahunan Anda akan menjadi 10% dari total pendapatan yang telah Hitung bonus tahunanSetelah menentukan persentase bonus, hitunglah bonus tahunan Anda dengan mengalikan persentase bonus dengan total pendapatan Anda selama Kurangi pajakPerlu diingat bahwa bonus tahunan biasanya dikenakan pajak. Pastikan untuk mengurangi pajak dari jumlah bonus tahunan Anda untuk mendapatkan jumlah bersih yang akan Anda jika Anda memiliki total pendapatan tahunan sebesar Rp 100 juta dan perusahaan Anda menetapkan bonus sebesar 10%, maka bonus tahunan Anda akan menjadi Rp 10 jika bonus dikenakan pajak sebesar 10%, maka bonus bersih yang akan Anda terima hanya sebesar Rp 9 Semua Bonus Karyawan dengan Aplikasi Payroll LinovHRSaat ini perusahaan dalam melakukan manajemen bonus karyawan dengan Aplikasi Payroll LinovHR, tidak hanya bonus perusahaan juga dapat mengatur reimbursement, gaji, pinjaman karyawan, hingga pajak. Dengan mudah dan cepat bersama dan Software Payroll LinovHR memiliki banyak fitur dan manfaat yang dapat digunakan untuk proses payroll seperti fitur E- Payroll untuk mengelola laporan payroll karyawan, Fitur Salary Slip untuk cetak slip gaji otomatis hingga payroll process untuk memproses setiap payroll yang berjalan.
Kompensasisendiri merupakan pendapatan berupa upah, gaji, insentif (bonus), tunjangan serta fasilitas lain yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada karyawannya, dimana hal tersebut merupakan balas jasa perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja di perusahaan tersebut.
Kenalilah Bonus Yang Biasa Diberikan Oleh Perusahaan - Bonus . Siapa yang tidak senang mendengar hal tersebut. Ya, bonus merupakan pendapatan diluar gaji yang biasanya selalu di idam-idamkan seluruh karyawan. Bonus juga didapatkan karyawan bisa saja lebih dari satu kali dan tergantung pada bagaimana kebijakan perusahaan masing-masing. Sebelumnya kita juga sudah pernah membahas mengenai manfaat pemberian bonus kepada karyawan. Namun kita juga perlu mengetahui bonus apa saja sih yang biasanya diberikan oleh perusahaan ? Mari kita TahunanBonus tahunan merupakan penghasilan tambahan yang tidak rutin. Apabila pembayaran gaji biasanya dilakukan rutin setiap bulannya maka untuk pembayaran bonus ini biasanya dibayarkan bervariasi namun umumnya dibayarkan pada akhir tahun. Karena pada akhir tahun perusahaan akan menghitung seluruh keuntungan dan apabila sudah mencapai atau melebihi target yang telah ditentukan maka bonus ini akan Prestasi dan KeahlianBonus prestasi biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawannya yang berprestasi dan memiliki kinerja terbaik. Jumlah bonus prestasi umumnya bervariasi antar karyawan tergantung dari pencapaiannya. Sedangkan untuk bonus keahlian biasanya bonus yang diberikan kepada karyawan yang mendapat pencapaian atas skill atau keahlian RetensiBonus retensi merupakan bonus yang diberikan oleh perusahaan untuk mencegah karyawannya meninggalkan perusahaan. Umumnya bonus retensi ini telah tertuang dalam perjanjian kerja bersama ataupun perjanjian kerja yang telah disepakati antara karyawan dan perusahaan. Dengan adanya hal tersebut maka karyawan diharuskan tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu dan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan sebelumnya agar mendapat bonus retensi Liburan BersamaAgak berbeda dengan bonus-bonus sebelumnya, bonus liburan bersama ini biasanya berupa outing ataupun gathering. Dan tidak diberikan berupa uang tunai. Karyawan beserta keluarga mendapatkan liburan di tempat wisata yang dibiayai oleh perusahaan. Bonus ini banyak dilakukan perusahaan untuk menjaga kekeluargaan antara perusahaan dan karyawan. Dan berbagai manfaatnya bisa dicek Anda sudah mendapatkan salah satu dari bonus di atas atau bahkan seluruhnya sudah Anda dapatkan ? Jika belum maka jangan berkecil hati. Sebenarnya untuk pembayaran bonus ini tidak diatur secara rinci dalam UU Ketenagakerjaan dan kembali pada kebijakan masing-masing perusahaan yang sudah tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan. Untuk membantu perusahaan menghitung bonus dan lengkap dengan detail perhitungan pajaknya, maka sebaiknya sudah menggunakan software hris. Sigma HRIS yaitu salah satu software hris yang dapat mengakomodir kebutuhan Anda. Slip khusus Bonus juga dapat dikirimkan ke masing-masing email karyawan tanpa perlu dibagikan satu per satu. Tinggalkan cara lama Anda dan gunakanlah Sigma HRIS.
Untukbonus karyawan setidaknya ada beberapa jenis, yaitu bonus tahunan, bonus prestasi, gaji ke-13 hingga profit sharing. Bonus tersebut biasanya diberikan sekali atau dua kali dalam setahun jika perusahaan mendapatkan keuntungan. Maka, Indra berhak mendapat bonus akhir tahun sebesar: Poin masa kerja: 140 persen; Level jabatan: 120 persen
ayubahzan Jawabanseharusnya sama dengan yang lain maksudnya itu kalo di kasih gaji yang dapet bonus juga dapat dan sebaliknya 0 votes Thanks 0
Presensiatau kehadiran pegawai dapat diukur melalui : 1. Kehadiran karyawan ditempat kerja. 2. Ketepatan keryawan datang atau pulang. 3. Kehadiran pegawai apabila mendapat undangan untuk mengikuti kegiatan atau acara dalam instansi. 2.2.2 Penggajian Menurut Poerwono (1982) peranan gaji dapat ditinjau dari dua pihak, yaitu : 1.
Masih ragu untuk memberikan bonus tahunan karyawan? Simak artikel dari Talenta untuk mengetahui pentingnya pemberian bonus untuk karyawan. Bulan Desember menjadi penanda bahwa akhir tahun telah tiba. Untuk sebagian besar perusahaan, tentunya sudah menyiapkan bonus tahunan bagi karyawannya, bukan? Bonus tahunan merupakan salah satu jenis bonus yang biasanya dinanti-nanti oleh para karyawan. Bonus tahunan merupakan bonus yang umumnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya pada akhir tahun. Bonus tahunan ini tidak hanya menguntungkan bagi karyawan saja. Bagi perusahaan, bonus tahunan juga bisa dijadikan sebagai strategi efektif dalam mempertahankan karyawannya agar tidak meninggalkan perusahaan. Selain bonus tahunan, terdapat pula jenis bonus lain yang biasanya diberikan oleh perusahaan. Talenta melakukan survei mengenai bonus tahunan terhadap kurang lebih 100 responden pemilik perusahaan. Berikut seluk beluk mengenai bonus perusahaan yang sebaiknya dipahami. Alasan Perusahaan Memberikan Bonus Karyawan Pemberian upah tambahan bagi karyawan swasta maupun asing berbentuk THR sudah diatur pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sementara itu, Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2016, diatur mengenai gaji ke-14 bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, serta anggota TNI dan Polri. Khusus untuk perusahaan asing atau swasta tidak terikat PP nomor 19 tersebut sehingga tidak diwajibkan memberikan gaji ke-14. Selain yang terkait dalam peraturan yang telah disebutkan di atas, segala bentuk bonus tidak wajib diberikan oleh perusahaan kecuali telah ada surat perjanjian kerja yang mengatur hal tersebut sebelumnya. Jika rincian bonus tercantum dalam surat perjanjian kerja, maka karyawan berhak mendapatkan sesuai perjanjian, dan perusahaan dapat dituntut secara legal jika tidak memberikan hak karyawan. Presentase melalui survei Talenta terhadap 100 responden menunjukkan bahwa 97,4% perusahaan memberikan bonus kepada karyawannya. Alasan perusahaan memberikan bonus pada karyawannya ternyata berbeda-beda. Ada yang memberi bonus tahunan sebagai reward untuk karyawan, agar karyawan semakin semangat bekerja, menganggap bonus sebagai hak karyawan, serta sekadar mengikuti peraturan pemerintah saja. Berikut akan dibahas satu persatu mengenai alasan perusahaan memberi bonus pada karyawannya. Reward Karyawan Hasil survei menunjukkan bahwa 72% mengatakan bahwa alasan perusahaan memberikan bonus tahunan pada karyawan adalah sebagai reward atau hadiah. Hal ini merupakan salah satu usaha perusahaan agar karyawan semakin loyal kepada perusahaan. Meningkatkan Semangat Karyawan Selain sebagai reward, bonus tahunan yang diberikan oleh perusahaan juga didasari oleh alasan sebagai pemicu semangat. Perusahaan akan memberi bonus tahunan untuk membuat karyawan semakin terpacu memberikan yang terbaik ketika menyelesaikan pekerjaannya. Hak karyawan Alasan lain perusahaan memberikan bonus bagi karyawannya yaitu bonus tahunan dianggap sebagai hak. Perusahaan memosisikan diri sebagai pihak yang berkewajiban memberikan bonus tahunan pada para karyawannya. Mengikuti Peraturan Pemerintah Meski tidak banyak yang menggunakan alasan ini ketika memberi bonus tahunan pada karyawannya, namun terdapat perusahaan yang hanya sekadar mengikuti peraturan pemerintah saja. Perusahaan ini hanya mengambil jalur aman agar tidak mengalami sanksi legal jika tidak memberikan bonus tahunan pada karyawannya. Cara Perhitungan Bonus Tahunan Perusahaan Perhitungan bonus tahunan perusahaan mempertimbangkan beberapa faktor. Menurut survei yang dilakukan oleh Talenta terdapat beberapa cara perhitungan bonus tahunan yaitu berdasarkan performance karyawan, keuntungan perusahaan, gaji karyawan, dan jabatan karyawan. Berikut penjelasan lebih lengkapnya. Performance karyawan Dari survei yang dilakukan Talenta, 70,1% menjawab bahwa perusahaan menentukan bonus tahunan menurut performance karyawannya. Dengan begitu maka masing-masing karyawan akan mendapat bonus tahunan yang berbeda tergantung kalkulasi kinerja mereka selama setahun belakangan. Keuntungan perusahaan Bonus tahunan juga akan dihitung berdasarkan keuntungan perusahaan. 52% hasil survei memilih untuk melakukan perhitungan bonus tahunan berdasarkan besaran keuntungan perusahaan. Dengan begitu, bonus tahunan setiap tahunnya akan berbeda tergantung keuntungan perusahaan. Gaji karyawan Perusahaan juga memperhitungkan bonus karyawan menurut gaji karyawannya. Biasanya perusahaan menyesuaikan dengan besaran gaji karyawan tiap bulan. Jika bonus tahunan adalah 2 kali gaji, maka besarannya disesuaikan dengan gaji karyawan tiap bulan. Cara lain yang digunakan untuk menghitung bonus tahunan yaitu menurut jabatan karyawan di perusahaan. Bonus yang diterima akan dibedakan sesuai dengan tingkatan jabatan yang dimiliki dalam perusahaan. Bonus sebagai Strategi Retensi Karyawan Cara agar perusahaan bisa melakukan retensi karyawan yaitu dengan meningkatkan penghargaan terhadap karyawan. Memberikan bonus bisa menjadi sebuah strategi retensi karyawan. Mengapa demikian? Dengan adanya bonus maka persaingan prestasi secara sehat meningkat, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif namun tetap nyaman. Menurut survei yang telah dilakukan oleh Talenta, besaran bonus masing-masing perusahaan berbeda satu dengan lainnya. Berdasarkan survei, 82% perusahaan memberikan bonus tahunan sebesar 1-2 kali gaji bulanan karyawannya. 12% mengatakan memberikan bonus tahunan sebesar 2-3 kali gaji. Sementara itu, perusahaan lainnya memberi bonus tahunan lebih dari 3 kali gaji karyawan. Itulah beberapa fakta mengenai bonus karyawan yang harus Anda ketahui sebagai HR maupun pemimpin perusahaan. Selain memenuhi kewajiban Anda sebagai pemilik perusahaan maupun manajemen perusahaan, bonus karyawan juga bisa jadi salah satu strategi HR untuk mempertahankan karyawan. Dengan memberikan bonus, karyawan akan merasa lebih dihargai dan memiliki nilai, ini tentu secara tidak langsung bisa membuat karyawan menjadi lebih loyal. Untuk membantu Anda menghitung bonus karyawan, Anda bisa menggunakan Talenta sebagai software payroll dan HR. Dengan Talenta, Anda bisa menghitung gaji karyawan sekaligus bonus yang bisa mereka terima dengan lebih akurat. Ajukan demo Talenta sekarang! Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami! Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar dibawah ini.
5QLahwS. 355 478 106 197 111 125 78 336 292
semua karyawan mendapat gaji sebagai karyawan mendapat bonus maka